Makalah Pancasila dan HAM

PANCASILA DAN HAK ASASI MANUSIA



Disusun oleh kelompok 4 :
1. Aulia R
2. Ismatul M
3. Tira Fitria A
4. Galuh R
5. Putri R


UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2017

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “PANCASILA DAN HAK ASASI MANUSIA” dengan lancar dan tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah umum Pendidikan Pancasila rombel 83 Universitas Negeri Semarang.
Kami menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dan pengetahuan membuat makalah ini  masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun. Mudah-mudahan dengan adanya tugas ini bisa bermanfaat bagi kami dan semua pembaca serta dapat memberikan dorongan kepada kami untuk lebih baik lagi.




Semarang,  1 April 2017

Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Selain itu Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Pancasila adalah dasar negara yang menjadi sumber rujukan dan menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara, yang tercermin dalam bentuk antara lain visi, misi, kebijakan, program, dan peraturan. Di sisi lain sebagai falsafah bangsa, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi tolak ukur bagi setiap sikap, perilaku, dan pemikiran manusia dan masyarakat Indonesia dalam setiap aspek kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi, kehidupan keluarga, kehidupan masyarakat, kehidupan kebangsaan, dan kehidupan kenegaraan. Hak-hak warga negara yang telah dijabarkan oleh Pancasila adalah pandangan hidup bangsa digali dari akar bangsa Indonesia asli, termasuk hak-hak dasar atau hak asasi manusia (HAM).

Hak asasi manusia (HAM) atau human rights secara universal dapat didefinisikan sebagai hak-hak yang melekat (inherent) secara alamiah pada manusia dan tanpa hak-hak tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. HAM dan kebebasan dasar memungkinkan manusia mengembangkan kualitas yang ada pada dirinya, intelegensinya, bakat-bakatnya serta hati nuraninya untuk memuasakan kebutuhanya, baik jasmani maupun rohaninya dan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan dasar serta martabat manusia merupakan pondasi dari “freedom, justice, dan world peace”.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Dalam pemenuhan tentang HAM ini, kita harus ingat bahwa kita sebagai makhluk sosial tidak dapat menghindari untuk bersentuhan atau bersinggungan dengan kepentingan orang lain. Jangan sampai untuk memenuhi HAM pribadi masing-masing, orang sampai melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?
2. Apa yang dimaksud dengan Pancasila?
3. Bagaimana implementasi HAM dalam Pancasila?
4. Bagaimana penjabaran hak-hak asasi manusia berdasar nilai-nilai Pancasila?

C. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui tentang Hak Asasi Manusia
2. Untuk mengetahui tentang Pancasila
3. Untuk mengetahui implementasi HAM dalam Pancasila
4. Untuk mengetahui penjabaran hak-hak asasi manusia berdasar nilai-nilai Pancasila


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak itu meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dak hak kesejahteraan. Pengertian HAM menurut Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Ketentuan Umum, pasal 1 sub 1).
Hak yang melekat pada diri seseorang sebagai makhluk Tuhan merupakan hak yang mutlak dan harus dilindungi oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi terutama hak untuk hidup dan hak untuk kehidupannya. Hai ini di terlihat dalam Pasal 28A UUD 1945 hasil perubahan kedua, menyatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Hakikat hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah SWT yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat dan negara. Dengan demikian hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati dan melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggungjawab bersama antara individu, pemerintah, bahkan negara. Karena itu, pemenuhan dan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap Kewajiban Asasi Manusia (KAM) dan Tanggungjawab Asasi Manusia (TAM) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara. Hakekat HAM adalah keterpaduan antara HAM, KAM dan TAM.

Selanjutnya, dalam perkembangan hasil turunannya antara lain Pasal 28A UUD 1945 di atas lahirlah Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang selanjutnya melahirkan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM merupakan salah satu bentuk apresiasi yang berupa perlindungan HAM dari penyelewengan yang berupa pelanggaran HAM berat dari pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang  No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM itu sendiri mengatur tentang bentuk –bentuk pelanggaran HAM Berat berupa  kejahatan terhadap Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan. UU No. 26 tahun 2000 dibentuk sesuai amanat UU. No 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 104 ayat 1 untuk melindungi HAM dari Pelanggaran HAM Berat berupa Genocide dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.

2. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia dan menjadi landasan keputusan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa dan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara. Secara etimologis Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti dasar. Jadi, Pancasila adalah lima dasar.

Pancasila sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dengan sila-sila yang telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan yang walaupun rumusannya belum konkrit. Berdasarkan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, Pancasila diartikan sebagai berbatu sendi lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima. Berikut beberapa pengertian Pancasila menurut tokoh-tokoh Nasional Indonesia :
a. Muhammad Yamin
Istilah “pancasila” berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia. (menurut Ir. Soekarno).
c. Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara.

3. Implementasi HAM dalam Pancasila
Secara sederhana, HAM Pancasila adalah HAM yang didasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Tidak seperti HAM pada umumnya yang titik tekannya pada kebebasan sebagai manusia sebagai makhluk individu atau menggunakan pendekatan antroposentris, secara hierarkhis HAM Pancasila menggunakan pendekatan “three in one”, yakni manusia sebagai makhluk tuhak, Manusia sebagai mahluk individu, dan manusia sebagai mahluk sosial, dimana basis etis-moralitasnya adalah teologis.

Artinya basis teologis menjadi dasar bagi setiap manusia dalam mengaktulisasikan dirinya sebagai makhluk Tuhan, individu, dan sosial, pun di dalamnya secara imperatif menuntut adanya kewajiban dan tanggung jawaban atas peran dan fungsi ketiganya. Manusia sebagai makhluk Tuhan direpresentasikan oleh sila kedua, manusia sebagai mahluk individu direpresentasikan oleh sila kesatu dan kedua, manusia sebagai mahluk sosial direpresentasiken oleh sila kesatu, kedua, dan ketiga secara integrative. Berangkat dari perspektif itu, menegaskan bahwa HAM Pancasila lebih menekankan pada pendekatan teosentris, dibanding antroposentris sebagaimana di HAM pada umumnya. Berikut adalah implementasi HAM dalam sila-sila Pancasila :
1) Hak asasi manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menjamin setiap agama melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing
2) Hak asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mengandung berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai mahkluk sosial. Kemanusiaan mengakui semua manusia sama-sama sebagai mahkluk sosial yang berkonsekuensi pada kedudukan yang sama tingi dan sama rendah.
3) Hak asasi manusia menurut Sila Persatuan Indonesia. Menimbulkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Tanpa adanya jaminan kebangsaan berarti nilai-nilai asasi manusia terabaikan.
4) Hak asasi manusia menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan. Kedaulatan ditangan rakyat berwujud dalam bentuk hak asasi seperti mengeluarkan pendapat dan hak berkumpul.
5) Hak asasi manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menyatakan bahwa setiap manusia yang berkewarganegaraan Indonesia berhak menikmati kehidupan yang layak dan terhormat.

Prinsip HAM dalam Sila-sila dari Pancasila yang digali oleh The founding fathers bersumber dari kebudayaan asli Indonesia dan itu merupakan prioduk dari konsensus bersama yang kemudian dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi Negara yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.Sumber bahan dan nilai Pancasila digali dari nilai-nilai yang lahir dan tumbuh di dalam diri bangsa Indonesia sendiri. Karena itu, sejarah telah menyatakan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Pancasila merupakan kepribadian dan  pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.  Nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila, memiliki fungsi konstruktif dan regulatif. Fungsi konstruktif mengandung arti bahwa Pancasilalah yang menentukan apakah tata hukum Indonesia merupahan tata hukum yang benar. Pancasila di sini merupakan dasar suatu tata hukum, yang tanpa itu suatu tata hukum kehilangan arti dan makna sebagai hukum.  Pancasila juga memiliki fungsi regulatif yang menentukan apakah hukum positif yang berlaku di Indonesia merupakan hukum yang adil atau tidak. Bila mengacu kepada fungsi konstruktif dan regulatif dari Pancasila, maka menjadi catatan kita bersama bahwa setiap proses perumusan perundang-undangan (termasuk di dalamnya UUtentang HAM), para perumus harus selalu menjadikan nilai-nilai universal dan bahkan nilai lokal yang terkandung dalam Pancasila sebagai acuannya. Sistem nilai universal dari Pancasila yang melandasi HAM adalah (a) nilai religius atau ketuhanan, (b) nilai kemanusiaan, (c) nilai persatuan, (d) nilai kerakyatan, dan (e) nilai keadilan.

4. Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam Nilai-nilai Pancasila
Penjabaran hak-hak asasi manusia dalam Pancasila sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga Negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM (Pasal 2) yang mencantumkan perlindungan terhadap HAM
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga Negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Sila kedua, mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesame manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
3. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM Pasal 1 bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga Negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
5. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh Negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Implementasi setiap Hak Asasi Manusia adalah cerminan dari nilai-nilai pancasila
2. Penjabaran hak-hak asasi manusia dalam nilai-nilai pancasila bahwa di setiap butir Pancasila terdapat Hak Asasi Manusia, seperti hak untuk memeluk agama, hak memiliki kedudukan yang sama dalam hukum, hak untuk mengemukakan pendapat dimuka umum, serta hak untuk mendapat keadilan dan jaminan perlindungan di dalam peraturan perundang-undagan.

B. Saran
1. Untuk generasi muda agar selalu mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari supaya terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur.

Daftar Pustaka
Jurnal Prof. Dr. Koentowibisono. Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia berdasar Nilai-Nilai Pancasila.
Endri. 2014. Jurnal Implementasi Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Sholahudin, Umar. Jurnal HAM Pancasila.


Comments

  1. Best Online Baccarat | Fastest Payouts | Play Online Baccarat
    Our list 인카지노 of online casinos based on febcasino the 바카라 best payout percentages, bonuses and withdrawal methods. Learn where to play online baccarat safely.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Contoh Laporan Magang

Pengertian dan Contoh Teks Cerita Ulang