Perawatan Terhadap Jenazah

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PERAWATAN TERHADAP JENAZAH




DISUSUN OLEH :
1.      Alissa Azmul Faoziyyah                     (03)
2.      Asyifa Shamara                                   (05)
3.      Devi Setiaji                                         (06)
4.      Helda Rossyana                                  (13)
5.      Ismatul Maula                                     (16)
6.      Khatifah Nur Aretha                           (18)
7.      Pradina Damayanti                             (21)
8.      Shela Aji Wahyu Dwi Mufti               (25)







PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD SMA NEGERI 1 SLAWI
Jalan K.H. Wahid Hasyim 1 KotakPos 6 Telepon (0283) 491164 Slawi 52415


KATA PENGANTAR

          Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah ini untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

          Penyusun berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembacanya serta dapat menambah pengetahuan tentang Tata Cara Perawatan Jenazah.

          Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari sempurna , oleh karena itu penyusun mengharap kritik dan saran dari pembaca sehingga dalam pembuatan makalah  lainnya menjadi lebih baik lagi.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amin Ya Rabbal Alamin.


                                                                                                            Slawi, 22 Januari 2015
                                                                                                                        Penyusun          



                                                                                                                        Kelompok 3

















BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

          Kita ketahui bahwa zaman sekarang banyak orang yang tidak tahu tata cara merawat jenazah dengan baik. Padahal menurut padangan Islam, jenazah seharusnya perlu mendapat perlakuan yang baik sebelum dikembalikan kepada-Nya.

            Rasulullah SAW sendiri telah mengajarkan kepada umatnya tentang tata cara memperlakukan jenazah dengan baik dan benar. Untuk itu, sebagai umat Islam yang beriman kita dianjurkan untuk mengikuti ajarannya yaitu mengetahui, mempelajari serta melaksanakan tata cara memperlakukan jenazah yang baik dan benar menurut ajaran Islam.

            Selain untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, makalah ini juga ditujukan kepada pembaca agar para pembaca dapat mengerti, mempelajari serta melaksanakan tata cara memperlakukan jenazah yang baik dan benar menurut ajaran Islam.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sikap Rasulullulah SAW apabila ada orang yang meninggal?
2.      Bagaimana hukum sholat jenazah?
3.      Siapa sajakah orang-orang yang tidak disholatkan jenazahnya?
4.      Bagaimana cara memandikan jenazah?
5.      Bagaimana cara mengafani jenazah?
6.      Bagaimana cara menyolatkan jenazah ?
7.      Bagaimana cara menguburkan jenazah?

C.    Tujuan
1.    Mengetahui sikap Rasulullah SAW apabila ada orang yang meninggal.
2.    Mengetahui hukum sholat jenazah.
3.    Mengetahui orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya.
4.    Mengetahui cara memandikan jenazah.
5.    Mengetahui cara mengafani jenazah.
6.    Mengetahui cara menyalatkan jenazah.
7.    Mengetahui cara menguburkan jenazah.











BAB II
PEMBAHASAN


1.      SIKAP ROSULULLAH TERHADAP JENAZAH

          Rasulullah SAW sangat berperilaku baik terhadap seseorang yang meninggal dunia. Beliau melakukan beberapa urusan yang dapat memberi manfaat bagi si jenazah di dalam kubur dan di hari kiamat. Dan Rasulullah sangat berperlaku baik terhadap keluarga ataupun kerabat jenazah dan Rasulullah SAW berusaha memberi pelajaran tentang sesuatu yang harus kita lakukan di dalam bermualamah dengan orang yang telah meninggalkan dunia ini.

          Rasulullah SAW berdiri dan menyuruh sahabat bershaf-shaf di belakangnya untuk memohon ampunan-ampunan untuk si jenazah dan memohon rahmat Allah SWT. Sesudah itu beliau beserta para sahabat-sahabatnya pergi bersama-sama ke makam. Di atas makam mereka berdiri untuk berdoa dan memohon tasbit dan rahmat untuk jenazah tersebut.

2.      HUKUM MENYOLATI JENAZAH
Mensholati jenazah seorang muslim hukumnya fardhu/ wajib kifayah, karena adanya perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan: “Didatangkan jenazah seorang lelaki dari kalangan Anshar di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau mensholatinya, ternyata beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sholatilah teman kalian ini, (aku tidak mau menshalatinya) karena ia meninggal dengan menanggung hutang.” Mendengar hal itu berkatalah Abu Qatadah: “Hutang itu menjadi tanggunganku.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janji ini akan disertai dengan penunaian?”. “Janji ini akan disertai dengan penunaian,“ jawab Abu Qatadah. Maka Nabi pun menshalatinya”.
3.      ORANG ORANG YANG TIDAK WAJIB DISHOLATI
Dalam hal ini ada dua jenis jenazah yang tidak wajib disholati, yaitu:
1. Anak kecil yang belum baligh, karena Nabi tidak menshalati putra beliau Ibrahim ketika wafatnya sebagaimana diberitakan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Ibrahim putra Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia dalam usia 18 bulan, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menshalatinya”.
2. Orang yang gugur fi sabilillah (syahid) karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menshalati syuhada perang Uhud dan selain mereka. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu mengabarkan: “Syuhada perang Uhud tidak dimandikan, dan mereka dimakamkan dengan darah-darah mereka, juga tidak dishalati kecuali jenazah Hamzah”.
Kedua golongan di atas, kalaupun hendak dishalati maka tidak menjadi masalah bahkan hal ini disyariatkan. Namun pensyariatannya tidaklah wajib. Kenapa kita katakan hal ini disyariatkan? Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pula menshalati jenazah anak kecil seperti tersebut dalam hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Didatangkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah anak kecil dari kalangan Anshar, beliau pun menshalatinya…”
4.      TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH

§  Jenazah dibaringkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang yang diatasnya sudah diletakkan lima atau enam buah potongan batang pisang (bantalan)
§  Jenazah dimandikan ditempat tertutup.
§  Jenazah hendaknya dipakaikan kain basahan (penutup aurat)
§  Setelah jenazah dibaringkan diatas potongan batang pisang, lalu dengan air dan sabun jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya. Sesudah itu dubur jenazah dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan. Kemudian ganti sarung tangan yang bersih untuk membersihkan gigi dan mulut jenazah.
§  Setelah jenazah dibersihkan dari najis, serta gigi dan mulutnya dibersihkan lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh jenazah dari rambut kepala sampai telapak kaki dimanmdikan sampai bersih. Disunahkan memndahulukan bagian tubuh sebelah kanan, kemudian bagian tubuh sebelah kiri. Juga disunahkan dimandikan tiga kali atau lima kali.
§  Setelah selesai dimandikan, kemudian dirapikan rambutnya serta diwudukan sebagaimana wudu biasa. Kemudian badannya dikeringkan dengan handuk. Selesailah memandikan jenazah.

5.      MENGETAHUI CARA MENGAFANI JENAZAH

a.       Jenazah laki-laki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi seluruh tubuhnya. Untuk jenazah laki-laki dibungkus tiga lapis kain kafan yang tiap lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya.
untuk jenazah wanita sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan, yaitu kain basahan, baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubuhnya.
b.      Cara memakaikan kain kafan:
§  Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas lantai. Lalu bentangkan 4 utas tali diatasnya, kira-kira letaknya ditempat kepala, tangan, lutut, dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
§  Hamparkan diatas tikar tersebut kain kafan yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman.
§  Jenazah hendaknya diolesi kapur harus halus, kemudian diletakkan diatas hamparan kain kafan yang telah disediakan. Kedua tangan diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri atau dibolehkan juga tangannya diluruskan kebawah.
§  Tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, pusarnya, kelaminnya, dan duburnya.
§  Setelah itu seluruh jenazah dibalut dengan kain kafan sampai rapi, lalu diikat dengan empat utas tali yang sudah disiapkan yaitu dibagian atas kepala, lengan, lutut, dan mata kaki.

6.      CARA MENYALATKAN JENAZAH

1)      Salat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid, tetapi sebaiknya secara berjama’ah.
2)      Wanita yang bergama Islam boleh dan sah menyalatkan jenazah.
3)      Jika jenazah yang disalatkan ada ditempat salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
a.       Jenazah diletakkan didepan orang yang menyalatkan (imam), dengan posisi jenazah kepalanya diutara, basan dan kakinya menjulur keselatan.
b.      Bila jenazahnya laki-laki, maka yang menyalatkan (imam), hendaknya berdiri menghadap jenazah sejajar dengan kepalanya. Tetapi jika jenazahnya perempuan, imam berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah
c.       Jika jenazahnya benyak terdiri dari laki-laki dan wanita, maka cara menyalatkannya boleh sekaligus, dengan ketentuan jenazah laki-laki diletakkan lebih dekat dengan yang mensalatkan (imam), sedangkan jenazah wanitanya lebih dekat ke kiblat.
d.      Salat jenazah dikerjakan sesuai dengan urutannya, sebagaimana tercantum dalam rukun salat.
4)      Salat jenazah gaib adalah salat jenazah yang jenazahnya tidak ada ditempat salat. Tata caranya sama dengan kalau jenazahnya ada ditempat.
5)      Menyalatkan jenazah diatas kuburnya. Hukumnya boleh, sabda Rasulullah SAW: Artinya; Nabi SAW sampai kesebuah kubur yang masih basah, kemudian beliau mensalatkannya dan mereka (para sahabat) berbaris dibelakang beliau dan bertakbir emapt kali. (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat-syarat Sahnya Salat Jenazah
1.      Seorang yang menyalatkan, syaratnya orang islam, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan, pakaian, tempat dari najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
2.      Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani.
3.      Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, terkecuali kalau salat jenazah dilakukan diatas kubur atau salat gaib.

Rukun Salat Jenazah
1.      Salat jenazah dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah ta’ala.
2.      Takbir empat kali.
3.      Membaca surah Al-fatihah sesudah takbir pertama (takbiratul ihram).
4.      Membaca salawat atas nabi SAW, setelah takbir kedua.
5.      Membaca doa setelah takbir ketiga.
6.      Berdoa setelah takbir ke-empat.
اللهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ (هَا)
Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahala tidak sampai kepada kami dan janganlah Engakau fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia.”
7.      Berdiri jika mampu
8.      Mengucapkan salam

Sunah-sunah Salat Jenazah
·         Mengangkat tangan ketika mengucapkan emapt takbir. Sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يرْفَعُ يَدَيْهِ عَلَي كُلِّ تَكْبِيْرَاتِ اْلجَنَازَاةِ (رواه البيهقي)
Artinya: “Dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Nabi SAW mengangkat kedua tangannya, pada semua takbir salat jenazah (HR. al-Baihaqy)
·         Israr yaitu merendahkan suara bacaan salat
·         Membaca Ta’awuz

7.      CARA MENGUBURKAN JENAZAH

Setelah sampai di makam, hendaknya (masih dalam usungan) diletakkan di pinggir atas lubang sebelah kiblat. Kemudian tiga laki-laki Muslim (keluarga dekat jenazah) turun kelubang kubur, dan tiga lainnya berdiri diatas menghadap jenazah. Tiga laki-laki yang berdiri menghadap jenazah, mengangkat jenazah tersebut dan menyerahkan kepada tiga laki-laki yang berdiri di lubang kubur.kemudian jenazah diletakkan dengan hati-hati dilubang lahat dengan posisi miring, kepala disebelah utara, kaki sebelah selatan menghadap kiblat. Ketika jenazah dimasukkan kedalam lubang kubur disunnahkan membaca:
مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ بِسْمِ اللهِ وَعَلَي
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas nama Agama Rasulullah.”
Keempat utas tali yang mengikat jenazah dilepas, dan kain kafan yang menutup mukanya disingkapkan, sehingga muka jenazah dapat mencium tanah. Setelah jenazah sudah diletakkan dilubang lahat, jenazah ditutup dengan papan atau bambu, lalu ditimbun tanah.

Lubang kubur dibuat memanjang, dari arah utara kearah selatan. Panjangnya harus disesuaikan panjang jenazah. Dalamnya harus cukup, sehingga bau busuk mayat tidak tercium dari luar. Dibagian dasar kubur hendaknya dibuatkan lubang lahat, yakni lubang tempat meletakkan jenazah.




























BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN

Jenazah harus dirawat sampai masuk ke liang lahat dengan ketentuannya secara Islam. Ketentuannya yaitu memandikan jenazah, mengafani jenazah, menyolati jenazah, dan menguburkan jenazah.

B.     SARAN

Sebaiknya para pembaca dapat memahami serta mengamalkan apa yang telah ada didalam Makalah Pendidikan Agama Islam Perawatan Terhadap Jenazah ini.

C.    CONTOH SOAL

1.      Bagaimana cara mengafani jenazah?
2.      Bagaimana cara memandikan jenazah?
3.      Bagaimana cara menguburkan jenazah?
4.      Sebutkan dalil-dalil yang menerangkan bahwa jenazah harus diurus sampai masuk ke liang lahat?
5.      Sebutkan rukun-rukun sholat jenazah?

1. Hukum mengurus jenazah adalah . . . .
a. Fardhu Kifayah
b. Fardhu ‘Ain
c. Wajib
d. Sunah Muakkadah
e. Sunah
2. Jika jenazah yang meninggal laki-laki maka yang wajib memandikan adalah. . .
a. Laki-laki     
b. Saudara laki-laki
c. Anak laki-lakinya
d. Istrinya
e. Benar semua
3. Jenazah laki-laki dikafani dengan kain sebanyak. . . .
a. 2 lembar
b. 3 lembar
c. 4 lembar
d. 5 lembar
e. 6 lembar
4. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi. . . .
a. Wangi-wangian
b. Tulisan arab dari al-qur’an
c. Gerusan kapur barus
d. Air bunga-bungaan
e. Kapas dan bedak
5. Salah satu kewajiban kaum muslimin terhadap orang Islam yang meninggal adalah. . .
a. Mengantarkannya ke kubur
b. Menguburkannya
c. Mentahlilkannya
d. Mendo’akannya
e. Mentalqinnya


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Laporan Magang

Pengertian dan Contoh Teks Cerita Ulang