Perawatan Terhadap Jenazah
MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PERAWATAN
TERHADAP JENAZAH
DISUSUN OLEH :
1.
Alissa
Azmul Faoziyyah (03)
2.
Asyifa
Shamara (05)
3.
Devi
Setiaji (06)
4.
Helda
Rossyana (13)
5.
Ismatul
Maula (16)
6.
Khatifah
Nur Aretha (18)
7.
Pradina
Damayanti (21)
8.
Shela
Aji Wahyu Dwi Mufti (25)
PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD SMA NEGERI 1 SLAWI
Jalan K.H. Wahid Hasyim 1 KotakPos 6 Telepon (0283) 491164
Slawi 52415
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa,karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun
makalah ini untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Penyusun berharap agar makalah ini
dapat bermanfaat bagi penulis dan pembacanya serta dapat menambah pengetahuan
tentang Tata Cara Perawatan Jenazah.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari sempurna , oleh karena
itu penyusun mengharap kritik dan saran dari pembaca sehingga dalam pembuatan
makalah lainnya menjadi lebih baik lagi.Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua.Amin Ya Rabbal Alamin.
Slawi,
22 Januari 2015
Penyusun
Kelompok
3
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kita ketahui bahwa zaman sekarang
banyak orang yang tidak tahu tata cara merawat jenazah dengan baik. Padahal
menurut padangan Islam, jenazah seharusnya perlu mendapat perlakuan yang baik
sebelum dikembalikan kepada-Nya.
Rasulullah SAW sendiri telah
mengajarkan kepada umatnya tentang tata cara memperlakukan jenazah dengan baik
dan benar. Untuk itu, sebagai umat Islam yang beriman kita dianjurkan untuk
mengikuti ajarannya yaitu mengetahui, mempelajari serta melaksanakan tata cara
memperlakukan jenazah yang baik dan benar menurut ajaran Islam.
Selain untuk memenuhi tugas Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam, makalah ini juga ditujukan kepada pembaca
agar para pembaca dapat mengerti, mempelajari serta melaksanakan tata cara
memperlakukan jenazah yang baik dan benar menurut ajaran Islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
sikap Rasulullulah SAW apabila ada orang yang meninggal?
2.
Bagaimana
hukum sholat jenazah?
3.
Siapa
sajakah orang-orang yang tidak disholatkan jenazahnya?
4.
Bagaimana
cara memandikan jenazah?
5.
Bagaimana
cara mengafani jenazah?
6.
Bagaimana
cara menyolatkan jenazah ?
7.
Bagaimana
cara menguburkan jenazah?
C. Tujuan
1. Mengetahui sikap Rasulullah SAW
apabila ada orang yang meninggal.
2. Mengetahui hukum sholat jenazah.
3. Mengetahui orang-orang yang tidak
dishalatkan jenazahnya.
4. Mengetahui cara memandikan jenazah.
5. Mengetahui cara mengafani jenazah.
6. Mengetahui cara menyalatkan jenazah.
7. Mengetahui cara menguburkan jenazah.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
SIKAP ROSULULLAH TERHADAP JENAZAH
Rasulullah SAW sangat berperilaku
baik terhadap seseorang yang meninggal dunia. Beliau melakukan beberapa urusan
yang dapat memberi manfaat bagi si jenazah di dalam kubur dan di hari kiamat.
Dan Rasulullah sangat berperlaku baik terhadap keluarga ataupun kerabat jenazah
dan Rasulullah SAW berusaha memberi pelajaran tentang sesuatu yang harus kita
lakukan di dalam bermualamah dengan orang yang telah meninggalkan dunia ini.
Rasulullah SAW berdiri dan menyuruh
sahabat bershaf-shaf di belakangnya untuk memohon ampunan-ampunan untuk si
jenazah dan memohon rahmat Allah SWT. Sesudah itu beliau beserta para
sahabat-sahabatnya pergi bersama-sama ke makam. Di atas makam mereka berdiri
untuk berdoa dan memohon tasbit dan rahmat untuk jenazah tersebut.
2.
HUKUM MENYOLATI JENAZAH
Mensholati jenazah seorang muslim hukumnya
fardhu/ wajib kifayah, karena adanya perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu, ia
menceritakan: “Didatangkan jenazah seorang lelaki dari kalangan Anshar di
hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau mensholatinya,
ternyata beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sholatilah teman kalian
ini, (aku tidak mau menshalatinya) karena ia meninggal dengan menanggung
hutang.” Mendengar hal itu berkatalah Abu Qatadah: “Hutang itu menjadi
tanggunganku.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janji ini akan
disertai dengan penunaian?”. “Janji ini akan disertai dengan penunaian,“ jawab
Abu Qatadah. Maka Nabi pun menshalatinya”.
3.
ORANG ORANG YANG TIDAK WAJIB DISHOLATI
Dalam hal ini ada dua jenis jenazah yang tidak
wajib disholati, yaitu:
1. Anak kecil yang belum baligh, karena Nabi tidak menshalati putra beliau Ibrahim ketika wafatnya sebagaimana diberitakan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Ibrahim putra Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia dalam usia 18 bulan, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menshalatinya”.
1. Anak kecil yang belum baligh, karena Nabi tidak menshalati putra beliau Ibrahim ketika wafatnya sebagaimana diberitakan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Ibrahim putra Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia dalam usia 18 bulan, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menshalatinya”.
2. Orang yang gugur fi sabilillah (syahid) karena
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menshalati syuhada perang Uhud dan
selain mereka. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu mengabarkan: “Syuhada perang
Uhud tidak dimandikan, dan mereka dimakamkan dengan darah-darah mereka, juga
tidak dishalati kecuali jenazah Hamzah”.
Kedua golongan di atas, kalaupun hendak dishalati
maka tidak menjadi masalah bahkan hal ini disyariatkan. Namun pensyariatannya
tidaklah wajib. Kenapa kita katakan hal ini disyariatkan? Karena Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pula menshalati jenazah anak kecil seperti
tersebut dalam hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Didatangkan kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah anak kecil dari kalangan
Anshar, beliau pun menshalatinya…”
4.
TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH
§ Jenazah dibaringkan ditempat
yang tinggi, seperti ranjang yang diatasnya sudah diletakkan lima atau enam
buah potongan batang pisang (bantalan)
§
Jenazah dimandikan ditempat tertutup.
§
Jenazah hendaknya dipakaikan kain basahan (penutup aurat)
§
Setelah jenazah dibaringkan diatas potongan batang pisang, lalu dengan
air dan sabun jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya. Sesudah
itu dubur jenazah dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai
sarung tangan. Kemudian ganti sarung tangan yang bersih untuk membersihkan gigi
dan mulut jenazah.
§
Setelah jenazah dibersihkan dari najis, serta gigi dan mulutnya
dibersihkan lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh jenazah
dari rambut kepala sampai telapak kaki dimanmdikan sampai bersih. Disunahkan
memndahulukan bagian tubuh sebelah kanan, kemudian bagian tubuh sebelah kiri.
Juga disunahkan dimandikan tiga kali atau lima kali.
§
Setelah selesai dimandikan, kemudian dirapikan rambutnya serta diwudukan
sebagaimana wudu biasa. Kemudian badannya dikeringkan dengan handuk. Selesailah
memandikan jenazah.
5.
MENGETAHUI CARA MENGAFANI JENAZAH
a. Jenazah laki-laki atau
wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi seluruh
tubuhnya. Untuk jenazah laki-laki dibungkus tiga lapis kain kafan yang tiap
lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya.
untuk jenazah wanita
sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan, yaitu kain basahan, baju,
tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain kafan yang dapat menutupi seluruh
tubuhnya.
b. Cara memakaikan kain kafan:
§ Mula-mula hamparkan selembar
tikar diatas lantai. Lalu bentangkan 4 utas tali diatasnya, kira-kira letaknya
ditempat kepala, tangan, lutut, dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
§ Hamparkan diatas tikar
tersebut kain kafan yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan setiap helainya
diberi harum-haruman.
§ Jenazah hendaknya diolesi
kapur harus halus, kemudian diletakkan diatas hamparan kain kafan yang telah
disediakan. Kedua tangan diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan
kiri atau dibolehkan juga tangannya diluruskan kebawah.
§ Tempelkan kapas secukupnya
pada bagian muka jenazah, pusarnya, kelaminnya, dan duburnya.
§ Setelah itu seluruh jenazah
dibalut dengan kain kafan sampai rapi, lalu diikat dengan empat utas tali yang
sudah disiapkan yaitu dibagian atas kepala, lengan, lutut, dan mata kaki.
6.
CARA MENYALATKAN JENAZAH
1) Salat jenazah boleh
dikerjakan secara munfarid, tetapi sebaiknya secara berjama’ah.
2) Wanita yang bergama Islam
boleh dan sah menyalatkan jenazah.
3) Jika jenazah yang disalatkan
ada ditempat salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
a.
Jenazah diletakkan didepan orang yang menyalatkan (imam), dengan posisi
jenazah kepalanya diutara, basan dan kakinya menjulur keselatan.
b.
Bila jenazahnya laki-laki, maka yang menyalatkan (imam), hendaknya
berdiri menghadap jenazah sejajar dengan kepalanya. Tetapi jika jenazahnya
perempuan, imam berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah
c.
Jika jenazahnya benyak terdiri dari laki-laki dan wanita, maka cara
menyalatkannya boleh sekaligus, dengan ketentuan jenazah laki-laki diletakkan
lebih dekat dengan yang mensalatkan (imam), sedangkan jenazah wanitanya lebih
dekat ke kiblat.
d.
Salat jenazah dikerjakan sesuai dengan urutannya, sebagaimana tercantum
dalam rukun salat.
4) Salat jenazah gaib adalah
salat jenazah yang jenazahnya tidak ada ditempat salat. Tata caranya sama
dengan kalau jenazahnya ada ditempat.
5) Menyalatkan jenazah diatas
kuburnya. Hukumnya boleh, sabda Rasulullah SAW: Artinya; Nabi SAW sampai
kesebuah kubur yang masih basah, kemudian beliau mensalatkannya dan mereka (para
sahabat) berbaris dibelakang beliau dan bertakbir emapt kali. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Syarat-syarat Sahnya Salat Jenazah
Syarat-syarat Sahnya Salat Jenazah
1. Seorang yang menyalatkan,
syaratnya orang islam, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan,
pakaian, tempat dari najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
2. Salat jenazah dilakukan
setelah jenazah dimandikan dan dikafani.
3. Letak mayat di sebelah
kiblat orang yang menyalatkan, terkecuali kalau salat jenazah dilakukan diatas
kubur atau salat gaib.
Rukun Salat Jenazah
1. Salat jenazah dilakukan
dengan niat ikhlas karena Allah ta’ala.
2. Takbir empat kali.
3. Membaca surah Al-fatihah
sesudah takbir pertama (takbiratul ihram).
4. Membaca salawat atas nabi
SAW, setelah takbir kedua.
5. Membaca doa setelah takbir
ketiga.
6. Berdoa setelah takbir ke-empat.
اللهُمَّ
لاَتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْلَنَا
وَلَهُ (هَا)
Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahala tidak
sampai kepada kami dan janganlah Engakau fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami
dan dia.”
7. Berdiri jika mampu
8. Mengucapkan salam
Sunah-sunah Salat Jenazah
·
Mengangkat tangan ketika mengucapkan emapt takbir. Sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ صَلَّي
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يرْفَعُ يَدَيْهِ عَلَي كُلِّ تَكْبِيْرَاتِ
اْلجَنَازَاةِ (رواه البيهقي)
Artinya: “Dari Ibnu Umar,
Sesungguhnya Nabi SAW mengangkat kedua tangannya, pada semua takbir salat
jenazah (HR. al-Baihaqy)
·
Israr yaitu
merendahkan suara bacaan salat
·
Membaca Ta’awuz
7.
CARA MENGUBURKAN JENAZAH
Setelah sampai di makam, hendaknya
(masih dalam usungan) diletakkan di pinggir atas lubang sebelah kiblat.
Kemudian tiga laki-laki Muslim (keluarga dekat jenazah) turun kelubang kubur,
dan tiga lainnya berdiri diatas menghadap jenazah. Tiga laki-laki yang berdiri
menghadap jenazah, mengangkat jenazah tersebut dan menyerahkan kepada tiga
laki-laki yang berdiri di lubang kubur.kemudian jenazah diletakkan dengan
hati-hati dilubang lahat dengan posisi miring, kepala disebelah utara, kaki
sebelah selatan menghadap kiblat. Ketika jenazah dimasukkan kedalam lubang
kubur disunnahkan membaca:
مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ بِسْمِ
اللهِ وَعَلَي
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas nama Agama Rasulullah.”
Keempat utas tali yang
mengikat jenazah dilepas, dan kain kafan yang menutup mukanya disingkapkan,
sehingga muka jenazah dapat mencium tanah. Setelah jenazah sudah diletakkan
dilubang lahat, jenazah ditutup dengan papan atau bambu, lalu ditimbun tanah.
Lubang kubur dibuat
memanjang, dari arah utara kearah selatan. Panjangnya harus disesuaikan panjang
jenazah. Dalamnya harus cukup, sehingga bau busuk mayat tidak tercium dari
luar. Dibagian dasar kubur hendaknya dibuatkan lubang lahat, yakni lubang
tempat meletakkan jenazah.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jenazah harus dirawat sampai masuk ke liang lahat dengan ketentuannya
secara Islam. Ketentuannya yaitu memandikan jenazah, mengafani jenazah,
menyolati jenazah, dan menguburkan jenazah.
B.
SARAN
Sebaiknya para pembaca dapat memahami serta mengamalkan apa yang telah
ada didalam Makalah Pendidikan Agama Islam Perawatan Terhadap Jenazah ini.
C.
CONTOH SOAL
1. Bagaimana cara mengafani jenazah?
2. Bagaimana cara memandikan jenazah?
3. Bagaimana cara menguburkan jenazah?
4. Sebutkan dalil-dalil yang menerangkan bahwa jenazah harus diurus sampai
masuk ke liang lahat?
5. Sebutkan rukun-rukun sholat jenazah?
1. Hukum
mengurus jenazah adalah . . . .
a. Fardhu Kifayah
b. Fardhu ‘Ain
c. Wajib
d. Sunah Muakkadah
e. Sunah
a. Fardhu Kifayah
b. Fardhu ‘Ain
c. Wajib
d. Sunah Muakkadah
e. Sunah
2. Jika jenazah
yang meninggal laki-laki maka yang wajib memandikan adalah. . .
a. Laki-laki
b. Saudara laki-laki
c. Anak laki-lakinya
d. Istrinya
e. Benar semua
a. Laki-laki
b. Saudara laki-laki
c. Anak laki-lakinya
d. Istrinya
e. Benar semua
3. Jenazah
laki-laki dikafani dengan kain sebanyak. . . .
a. 2 lembar
b. 3 lembar
c. 4 lembar
d. 5 lembar
e. 6 lembar
a. 2 lembar
b. 3 lembar
c. 4 lembar
d. 5 lembar
e. 6 lembar
4. Sebelum
digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi. . . .
a. Wangi-wangian
b. Tulisan arab dari al-qur’an
c. Gerusan kapur barus
d. Air bunga-bungaan
e. Kapas dan bedak
a. Wangi-wangian
b. Tulisan arab dari al-qur’an
c. Gerusan kapur barus
d. Air bunga-bungaan
e. Kapas dan bedak
5. Salah
satu kewajiban kaum muslimin terhadap orang Islam yang meninggal adalah. .
.
a. Mengantarkannya ke kubur
b. Menguburkannya
c. Mentahlilkannya
d. Mendo’akannya
e. Mentalqinnya
a. Mengantarkannya ke kubur
b. Menguburkannya
c. Mentahlilkannya
d. Mendo’akannya
e. Mentalqinnya
Comments
Post a Comment